Untuk mendukung program ini, BEM FISIP Untan berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia (YLBH-PIK) Pontianak.
“Ini butuh kontribusi semua pihak untuk mengoptimalkan program ini. Ditambah lagi dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, jadi ini semakin penguat dari program ini,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua YLBH PIK Pontianak, Tuti Suprihatin mengatakan, upaya ini merupakan salah satu langkah maju untuk melindungi mahasiswa perempuan di FISIP Untan.
“Ini suatu langkah maju yang dilakukan mahasiswa untuk melindungi perempuan-perempuan mahasiswa yang ada di FISIP Untan. Kita juga tahu begitu banyak korban salah satunya mahasiswi yang tidak berani bicara karena berbagai alasan. Jadi inilah tempatnya, BEM memberikan wadah untuk berani speak up,” katanya.
Tuti mengungkapkan, sebelumnya sudah ada korban mahasiswa yang melaporkan terkait kekerasan seksual, namun pada saat itu kondisi lingkungan tidak memberikan dukungan dan korban tidak mendapatkan keadilan, sehingga mahasiswa tersebut terpaksa berhenti kuliah.
“Sebenarnya dari dulu sudah ada mendampingi kekerasan seksual yang korbannya mahasiswa, cuman kadang memang sebelum ada Permendikbud ini lingkungan itu sulit sekali memberikan dukungan terhadap korban, sehingga korban tidak berani berbicara karena sulit mendapat keadilan, sehingga ada korban yang berenti kuliah, memang ada,” pungkasnya.
Baca Juga: Wagub Kalbar Harap KKSS Bisa Peran Aktif Dalam Bantu Pemerintah