BEM FISIP UNTAN Pontianak Luncurkan 'Berani Bicara' untuk Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

11 Desember 2021 13:00 WIB
BEM FISIP UNTAN Pontianak Luncurkan fitur “Berani Bicara”di website  untuk Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus
BEM FISIP UNTAN Pontianak Luncurkan fitur “Berani Bicara”di website untuk Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus ( BEM FISIP UNTAN)

Pontianak, Sonora.ID - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Universitas Tanjungpura, Pontianak, meluncurkan fitur Berani Bicara sebagai wadah untuk mahasiswa yang mengalami kekerasan seksual di lingkungan kampus, melapor secara daring. Fitur tersebut tersedia di website http://bem.fisip.untan.ac.id.

Menteri Pemberdayaan Perempuan BEM FISIP Untan, Dewi Valentin mengatakan, mahasiswa kini dapat dengan mudah melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual yang dialami, secara daring.

“Terkait alur pelaporan teman-teman bisa akses di website bem.fisip.untan.ac.id di situ ada fitur Berani Bicara, silahkan klik pelaporan kekerasan seksual secara daring di situ. Silahkan baca ketentuan dan aturan sebelum mengisi formnya, sebelum melakukan pelaporan. Jadi teman-teman sudah bisa mengetahui kasus pelaporan ini apakah butuh pendampingan, atau tidak. Jika butuh pendampingan bisa langsung ke email atau hotline yang tersedia, tapi jika hanya ingin bercerita bisa dengan mengisi form yang ada,” jelasnya, Jumat (10/12).

Baca Juga: Kodim 1207/Pontianak Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Door to Door di Kecamatan Batu Ampar, Kalbar

Dewi menambahkan, ketika penyintas atau korban merasa malu, korban dapat menyembunyikan identitasnya dan bercerita dengan nyaman. Pelaporan daring tersebut juga dibutuhkan bukti, dan saksi atas pelaporan kejadian tersebut.

“Ketika penyintas atau korban merasa malu, korban ini kan yang pertama dibutuhkan pendampingan psikis atau psikologis, terlepas dari kasusnya mau ditindaklanjuti atau tidak. Jika dirasa tidak nyaman atau malu, teman-teman tidak diwajibkan untuk menunjukkan identitasnya di pusat pelaporan,” paparnya.

Tidak hanya itu, identitas korban akan semakin aman karena fitur ini tidak diakses oleh siapapun selain Kementerian Pemberdayaan Perempuan BEM FISIP Untan.

“Jadi ini terintegrasi dan email serta data-data hanya diterima oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan BEM FISIP Untan,” terang Dewi.

Baca Juga: Menjelang Nataru, Harga Cabai di Pontianak Naik Hingga Rp 120 Ribu Per Kilo

Untuk mendukung program ini, BEM FISIP Untan berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia (YLBH-PIK) Pontianak.

“Ini butuh kontribusi semua pihak untuk mengoptimalkan program ini. Ditambah lagi dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, jadi ini semakin penguat dari program ini,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua YLBH PIK Pontianak, Tuti Suprihatin mengatakan, upaya ini merupakan salah satu langkah maju untuk melindungi mahasiswa perempuan di FISIP Untan.

“Ini suatu langkah maju yang dilakukan mahasiswa untuk melindungi perempuan-perempuan mahasiswa yang ada di FISIP Untan. Kita juga tahu begitu banyak korban salah satunya mahasiswi yang tidak berani bicara karena berbagai alasan. Jadi inilah tempatnya, BEM memberikan wadah untuk berani speak up,” katanya.

Baca Juga: Kapolres Kubu Raya, Pimpin Upacara Purna Bhakti Dan Pemberian Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

Tuti mengungkapkan, sebelumnya sudah ada korban mahasiswa yang melaporkan terkait kekerasan seksual, namun pada saat itu kondisi lingkungan tidak memberikan dukungan dan korban tidak mendapatkan keadilan, sehingga mahasiswa tersebut terpaksa berhenti kuliah.

“Sebenarnya dari dulu sudah ada mendampingi kekerasan seksual yang korbannya mahasiswa, cuman kadang memang sebelum ada Permendikbud ini lingkungan itu sulit sekali memberikan dukungan terhadap korban, sehingga korban tidak berani berbicara karena sulit mendapat keadilan, sehingga ada korban yang berenti kuliah, memang ada,” pungkasnya.

Baca Juga: Wagub Kalbar Harap KKSS Bisa Peran Aktif Dalam Bantu Pemerintah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm