Apalagi di masa pandemi Covid-19 yang berlangsung hampir dua tahun ini, yang membuat DPRD Kalimantan Selatan lebih banyak menggunakan sistem rapat virtual untuk menekan risiko penyebaran virus jika semua anggota hadir di ruangan.
“Seperti dalam kondisi pandemi Covid-19, anggota DPRD Kalimantan Selatan kan bisa tidak hadir secara fisik saat rapat dan menggunakan layanan virtual. Namun harus tetap memberitahukan kepada pihak Sekretariat DPRD Provinsi agar dicatat sebagai kehadiran,” jelasnya lagi.
Hal itu menurutnya penting dilakukan agar ada data valid terkait tingkat kehadiran anggota legislatif yang kerap jadi sorotan karena dinilai rendah.
Baca Juga: DPRD Kalsel Usulkan Lima Nama Tokoh untuk Jembatan Sungai Alalak
Selain itu, dalam pembaruan kode etik, juga akan diatur terkait seragam atau pakaian dinas yang digunakan dalam kegiatan kedewanan.
Namun menurut Imam tidak terlalu banyak perubahan, kecuali penekanan pada kearifan lokal di hari-hari tertentu. Seperti menggunakan pakaian dari kain Sasirangan pada hari Kamis, sebagai bentuk dukungan terhadap budaya lokal.