Operasional Besar, Tim Kurangi Jumlah Pegawai BUMD di Makassar

13 Desember 2021 16:35 WIB
Aminuddin Ilmar, tim percepatan penataan total BUMD Makassar
Aminuddin Ilmar, tim percepatan penataan total BUMD Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pegawai sejumlah perusahaan daerah (perusda) milik pemerintah setempat bakal dikurangi.

Keputusan itu diambil pengelola melalui tim percepatan penataaan total BUMD. Menyusul dianggap terlalu banyak hingga menambah beban operasional.

Anggota tim Alimuddin Ilmar saat ditemui mengatakan langkah itu sesuai arahan Wali Kota, dimana menginginkan adanya efisiensi tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat.

"Keinginan walikota jumlah personel se-efisien mungkin sehingga memberi kontribusi pendapatan dan pelayanan yang jauh lebih baik," ujarnya saat ditemui, Minggu (12/12/2021).

Baca Juga: Ini Identitas Penjabat yang Kelola BUMD di Makassar Usai Pemberhentian Direksi

Dia mencontohkan, saat ini ada 1.260 pegawai di perumda air minum atau PDAM. Disebut melebihi kapasitas atau overkapasitas dari ketentuan rasio.

Hal yang sama terjadi di perumda pasar, dengan beban operasional mencapai Rp1,6 miliar atau hampir sama dengan pendapatan yang diperoleh.

"PD pasar misal pendapatan Rp1,6 miliar itu pengeloaan Rp1,5 lebih, jadi semakin besar pendapatan laba diperoleh dia naikkan juga biaya operasional sehingga tidak memberi kontribusi yang maksimal,"

"Baru itu 620 orang jumlah pegawai PD Pasar, padahal kalau diukur itu kan punya kepala pasar dan pegawai, itu seharusnya tidak perlu sebesar itu," tambahnya.

Jumlah pegawai yang bakal terimbas kebijakan rasionalisasi tersebut masih diperhitungkan.

Aminuddin menambahkan, kebijakan itu untuk menambah kontribusi pendapatan ke pemerintah.

Baca Juga: Alasan Wali Kota Segel Kantor BUMD di Makassar Usai Copot Seluruh Direksi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm