Hasil Perantingan Pohon, Pemkot Surabaya Olah Jadi Kursi hingga Bahan Bakar Listrik

13 Desember 2021 20:00 WIB
Petugas DKRTH Kota Surabaya melakukan perantingan pohon di musim penghujan
Petugas DKRTH Kota Surabaya melakukan perantingan pohon di musim penghujan ( Sonora FM Surabaya)

Surabaya, Sonora.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH)  Kota Surabaya secara reguler melakukan perantingan sebagai upaya mencegah terjadinya  pohon tumbang.

Hasil dari perantingan pohon tersebut kemudian diolah menjadi meja dan kursi,  hingga bahan bakar penghasil listrik.  

Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, Anna Fajriatin  mengatakan, bahwa hasil dari perantingan batang pohon yang besar, akan diolah menjadi meja dan  kursi.

Salah satu hasilnya, seperti yang ada di halaman rumah dinas Wali Kota Surabaya, Jalan  Sedap Malam.

"Sedangkan daun dan ranting, akan diolah menjadi kompos dan juga bahan bakar untuk PLTSa  (Penghasil Listrik Tenaga Sampah) penghasil listrik,” kata Anna sapaan lekatnya, Senin  (06/12/2021).  

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Anak, Pemkot Surabaya Buat Pertunjukkan Dongeng di Tiap RW

Ia menjelaskan, sejak memasuki musim penghujan, ia bersama jajarannya mulai meningkatkan  kewaspadaan. Yakni, dengan meningkatkan intensitas perantingan pohon yang ada di kawasan Kota  Surabaya.  

“Sebelum melakukan perantingan, kami juga harus melihat dari besar dan tingginya pohon, serta  tingkat kesulitan masing-masing pohon tersebut,” jelasnya.  

Namun, ia tak menutup kemungkinan bila ada pohon yang memiliki kesulitan untuk dilakukan  perantingan.

Sebab, tidak hanya ketinggian dan besaran pohon saja, melainkan juga harus  memperhatikan lokasi pohon sebelum dilakukan perantingan.  

“Apabila lokasi pohon tersebut letaknya sempit, maka kami harus melakukan perantingan dengan  cara manual, biasanya letak pohon berada di antara bangunan. Artinya, tidak memakai Skywalker,” ujarnya.  

Baca Juga: Launching Tunjungan Romansa, Perpaduan Heritage dan Kawasan Ekonomi Surabaya

Per Oktober 2021, Anna mengungkapkan, ada sebanyak 3.531 ribu pohon yang telah  dilakukan perantingan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.832 ribu pohon di antaranya merupakan  permintaan dari warga dan sebanyak 14 pohon tumbang telah dilakukan penanganan serta  pembersihan.  

"Kemudian untuk bulan November 2021, sebanyak 3.801 ribu pohon telah dilakukan perantingan,  dengan 1.394 ribu pohon di antaranya merupakan permintaan dari warga. Serta, sebanyak 76 pohon  tumbang telah dilakukan penanganan dan pembersihan," ungkapnya.  

Sedangkan, per Desember 2021, sebanyak 664 pohon telah dilakukan perantingan. Dengan 339  pohon di antaranya adalah permintaan warga dan 15 pohon tumbang telah dilakukan penanganan dan pembersihan.  

Baca Juga: Jelang Liburan Nataru, Pemkot Surabaya Keluarkan SE Tes Swab 10 Persen Karyawan di Tempat Kerja

Oleh karena itu, Anna meminta kepada masyarakat supaya tidak membakar pohon, karena menilai  pohon tersebut sudah keropos.

"Kalaupun harus kami tebang bawah, maka akan kami ganti.  Misalnya dengan pohon tabebuya, agar kualitas udara akan tetap terjaga,” ujarnya.  

Selain itu, Anna juga meminta masyarakat untuk proaktif melapor mengenai kondisi pohon yang  membahayakan di Kota Surabaya.

Ia memaparkan, bahwa pohon yang di Kota Surabaya  difungsikan untuk menyerap polusi udara.  

“Maka perantingan yang dilakukan juga memerlukan teknik khusus. Masyarakat bisa langsung  menginformasikan kepada kami melalui Command Center 112, sehingga kami bisa cepat melakukan  penanganan,” pungkasnya. 

Baca Juga: Atasi Genangan di Surabaya Barat, Wali Kota Eri Bikin Dua Bozem dan Tinggikan Jembatan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm