Ia pun menjelaskan, Demokrasi Pancasila sangat berbeda dengan sistem politik manapun di dunia ini, baik liberal-kapitalis, ataupun komunis-sosialis.
Demokrasi Pancasila dijelaskan olehnya, merupakan jalan tengah yang dinilai paling adil oleh para pendiri bangsa ini.
Di dalam Demokrasi Pancasila, terdapat musyawarah dan konsep perwakilan, yang dapat menjadi pemicu bagi terciptanya keadilan di rakyat Indonesia.
“Demokrasi Pancasila dengan titik tekan permusyawaratan, perwakilan adalah jalan tengah, yang lahir dari akal fitrah manusia sebagai makhluk yang berpikir dengan keadilan. Oleh karena itu ciri utama dari Demokrasi Pancasila adalah, semua elemen bangsa ini yang berbeda-beda harus terwakili sebagai pemilik kedaulatan utama,” terang Lanyalla, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Covid-19 Membaik, Tarif Listrik dan Harga Rokok Tahun 2022 Bakal Naik
Seperti dijelaskan oleh Lanyalla, Demokrasi Pancasila merupakan sistem politik Indonesia, yang lahir dari akal fitrah manusia yang mencari keadilan.
Oleh sebab itu, dalam Demokrasi Pancasila, semua elemen bangsa yang berbeda-beda harus terwakili sebagai pemilik kedaulatan utama, yang tertuang dalam suatu wadah berbentuk konstitusi.
Sebelum amandemen tahun 2002, MPR sebagai wadah perwakilan daerah dan golongan, memiliki kedaulatan utama, dimana seluruh perwakilan dapat merepresentasikan daerah ataupun golongannya.
Bentuk inilah yang tidak ada pada konsep Demokrasi Barat, dan hanya ada di dalam Demokrasi Pancasila.
Baca Juga: Cegah Kecelakaan di Pelintasan, PT KAI Lakukan Sosialisasi Kesalamatan