Sonora.ID - Bersama dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), DPD RI pada hari ini menggelar Diskusi Nasional Amandemen UUD ‘45 Ke-5, yang mengusung tema; ‘Urgensi Amandemen UUD 1945 Dalam Rangka Menuju Indonesia Maju’.
Ketua DPD RI, Lanyalla Mahmud Mattalitti dalam acara tersebut menyampaikan, diskusi ini merupakan momentum untuk DPD RI serta konstitusi lainnya yang merupakan hasil dari amandemen tahun 1999-2000, untuk melakukan koreksi diri.
“Karena memang, kami juga di DPD RI belakangan ini aktif menggaungkan persoalan ini (Amandemen UUD 1945), karena bagi kami memang mutlak harus kita lakukan koreksi total atas konstitusi kita, khususnya konstitusi hasil amandemen pada tahun 1999 hingga 2002,” ujar Lanyalla, Senin (13/12/2021).
Menurutnya, baik DPD RI ataupun konstitusi lain, perlu merefleksikan diri untuk mengetahui apakah cita-cita para pendiri Indonesia saat ini telah terwujud.
Baca Juga: Menparekraf Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Koruptor di Lingkungan Kemenparekraf
Mengutip kata-kata Presiden RI pertama Soekarno, Lanyalla menekankan jika Indonesia seharusnya memegang sistem politik demokrasi yang berbeda dengan dunia barat, demokrasi yang memiliki kaidah musyawarah, serta mampu memberikan kesejahteraan sosial.
“Lalu Bung Karno memungkasi dengan mengatakan, kalau kita mencari demokrasi, hendaknya bukan Demokrasi Barat tetapi permusyahwaratan yang memberi hidup, yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial. Itulah sebagian pemikiran para pendiri bangsa,” ujar Lanyalla, Senin (13/12/2021).
Lebih lanjut Lanyalla mengingatkan, jika para pendiri Bangsa Indonesia telah memutuskan pada tanggal 18 Agustus 1945, jika sistem politik Indonesia adalah Demokrasi Pancasila. Dimana para pendiri bangsa ini, mengharapkan dengan adanya Demokrasi Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat tercipta.
Baca Juga: UNESCO Dorong Upaya Pelestarian Noken Papua
Ia pun menjelaskan, Demokrasi Pancasila sangat berbeda dengan sistem politik manapun di dunia ini, baik liberal-kapitalis, ataupun komunis-sosialis.
Demokrasi Pancasila dijelaskan olehnya, merupakan jalan tengah yang dinilai paling adil oleh para pendiri bangsa ini.
Di dalam Demokrasi Pancasila, terdapat musyawarah dan konsep perwakilan, yang dapat menjadi pemicu bagi terciptanya keadilan di rakyat Indonesia.
“Demokrasi Pancasila dengan titik tekan permusyawaratan, perwakilan adalah jalan tengah, yang lahir dari akal fitrah manusia sebagai makhluk yang berpikir dengan keadilan. Oleh karena itu ciri utama dari Demokrasi Pancasila adalah, semua elemen bangsa ini yang berbeda-beda harus terwakili sebagai pemilik kedaulatan utama,” terang Lanyalla, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Covid-19 Membaik, Tarif Listrik dan Harga Rokok Tahun 2022 Bakal Naik
Seperti dijelaskan oleh Lanyalla, Demokrasi Pancasila merupakan sistem politik Indonesia, yang lahir dari akal fitrah manusia yang mencari keadilan.
Oleh sebab itu, dalam Demokrasi Pancasila, semua elemen bangsa yang berbeda-beda harus terwakili sebagai pemilik kedaulatan utama, yang tertuang dalam suatu wadah berbentuk konstitusi.
Sebelum amandemen tahun 2002, MPR sebagai wadah perwakilan daerah dan golongan, memiliki kedaulatan utama, dimana seluruh perwakilan dapat merepresentasikan daerah ataupun golongannya.
Bentuk inilah yang tidak ada pada konsep Demokrasi Barat, dan hanya ada di dalam Demokrasi Pancasila.
Baca Juga: Cegah Kecelakaan di Pelintasan, PT KAI Lakukan Sosialisasi Kesalamatan