Izin Berusaha UMKM Sulit? Tidak, Hanya Bermodal Smartphone Sudah Bisa

14 Desember 2021 11:40 WIB
Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia
Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ( Sonora FM Jakarta)

Sonora.ID - Sebagai tindak lanjut kegiatan Sosialisasi Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan, yang diselenggarakan pada hari Minggu (12/12/2021) di Gelora Sabilulungan Si Jalak Harupat, Bandung, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyelenggarakan kegiatan Penerbitan dan Pembagian NIB UMK Perseorangan, yang dilaksanakan pada hari Senin (13/12/2021), di lokasi yang sama, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh lebih dari 900 UMK yang telah mendapatkan NIB melalui aplikasi Perizinan Online Terpadu atau Online Single Submission (OSS) Indonesia, yang dalam prosesnya mendapatkan pendampingan secara langsung dari Kementerian Investasi/BKPM. 

Pelaku UMK tersebut merupakan hasil binaan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), HM Sampoerna, Gojek, Grab, Tokopedia, dan Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Denfest ke-14, Walikota Jaya Negara Tinjau UMKM dan Pementasan Seni di Desa Adat Pohgading

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja. 

Dalam kesempatan itu Bahlil menyampaikan, jika pemerintah terus berkomitmen dalam mendorong kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), salah satunya dengan cara mempercepat perizinan berusaha.

Saat ini, pengurusan perizinan NIB dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi OSS Indonesia, yang kini tersedia di Google Playstore, sehingga pengurusan perizinan dapat dilakukan tanpa terkendala waktu dan tempat. 

“Kemarin kita sudah melakukan uji coba menerbitkan NIB melalui ponsel, hanya perlu e-KTP. Ini pertama kalinya. Di mana pun Bapak dan Ibu semua dapat mengurus izin via ponsel, tanpa bayar. Kita akan terus dorong UMKM menjadi formal,” ujar Bahlil, Senin (13/12/2021). 

Baca Juga: AKI 2021 Sukses Tingkatkan Penjualan UMKM dan Penciptaan Lapangan Kerja 

Lebih lanjut Bahlil menegaskan, di masa Pandemi COVID-19, benteng pertahanan ekonomi Indonesia bukanlah para pengusaha besar, melainkan UMKM. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah menunjukkan keberpihakannya kepada UMKM, dengan cara menaikkan kelas UMKM, dengan memfasilitasi berbagai kemudahan dalam pengurusan perizinan berusaha. 

“Jangan pernah meremehkan UMKM. Saya alumni UMKM dan punya pengalaman urus izin berhari-hari. Saya tidak mau pengalaman pahit itu dirasakan oleh Bapak dan Ibu yang hadir di sini,” ungkap Bahlil, Senin (13/12/2021). 

Sementara itu Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, pada kesempatan tersebut turut menyampaikan terima kasih kepada para pelaku UMKM, yang dinilai olehnya memiliki peranan penting dalam menyelamatkan perekonomian nasional.

Baca Juga: Natamukti Session dan Awards: Bentuk Apresiasi Bagi Kota, Kabupaten, UMKM di Berbagai Daerah Wajib Dimaksimalkan

Ia pun juga menjelaskan, bahwa pemerintah terus mendorong transformasi 98% UMKM, yang saat ini masih berstatus informal menjadi formal, dengan cara memfasilitasi kemudahan perizinan berusaha. 

Teten pun turut memberikan apresiasi kepada Kementerian Investasi/BKPM, karena telah menyediakan aplikasi OSS Indonesia, yang dapat mempermudah pelaku UMKM mengurus perizinan berusaha.

Dimana dengan legalitas yang dimiliki oleh UMKM, mereka dapat memperoleh berbagai kemudahan, dan salah satu kemudahan tersebut adalah akses pembiayaan dari perbankan. 

Baca Juga: Resmikan KCP Bank Kalbar Syariah, Gubernur Minta Prioritaskan UMKM

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm