Manado, Sonora.ID - Polres Minahasa menangkap empat remaja perempuan yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.
Dari hasil penyelidikan, aksi penganiayaan yang viral di media sosial, dilatarbelakangi faktor cemburu.
Video penganiayaan seorang perempuan berusia 13 tahun oleh sekelompok remaja di kelurahan Kembuan, kecamatan Tondano Utara, kabupaten Minahasa, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar luas di media sosial terlihat para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Baca Juga: Polres Minahasa Selatan Amankan Dua Pengguna Narkoba Lintas Daerah
Awalnya korban dianiaya di sebuah rumah kemudian diseret ke halaman. Korban dianiaya dengan cara dijambak, dipukuli, hingga ditendang oleh para pelaku.
Setelah viral di media sosial, Polres Minahasa langsung melakukan penelusuran dan berhasil menangkap empat remaja perempuan yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.
Para pelaku mengaku penganiayaan dipicu faktor asmara, yakni kecemburuan salah satu pelaku terhadap korban.
Baca Juga: Penyelundupan Ribuan Liter Miras Cap Tikus Ilegal Digagalkan Polres Minahasa Selatan
“Kejadian terjadi tujuh desember, unutk sementara motifnya cemburu dari salah satu tersangka kepada korban, “ ungkap Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa di Mapolres Minahasa, di Sasaran, Tondano, Selasa (14/12/2021).
Korban yang berstatus pelajar kelas 2 SMP kini mengalami trauma. Menurut pihak keluarga, korban hanya mengurung diri dan tidak berani keluar rumah.
Selain trauma, korban juga mengalami luka lebam di bagian wajah dan punggung.
“Luka pada bagian punggung banyak lebam, terus benjolan bejolan di kepala, telinga, hidung. Juga luka lecet di tangan, di bawah mata, “ ujar Rio Pakasi ayah korban.
Pihak keluarga juga mengaku sudah didatangi Dinas PPA Kabupaten Minahasa yang menawarkan konseling pemulihan trauma terhadap korban.
Baca Juga: Cegah Penggunaan Narkoba, Polres Minahasa Gelar Pemeriksaan Urine Internal