Perpres ini ditujukan untuk memberikan dasar hukum untuk melakukan penguatan kerangka substansi, intervensi, pendanaan, serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting.
Wapres mengatakan Indonesia memiliki target menurunkan stunting hingga 14% pada tahun 2024 dan mencapai nol (0) pada tahun 2030.
"Target kita sangat jelas, kita ingin menurunkan prevalensi stunting hingga 14 persen pada tahun 2024. Pada tahun 2030, sesuai dengan target Sustainable Development Goals (SDGs) kita harap prevalensi stunting sudah nol di negara kita" Pungkas Wapres.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Inginkan Akuntan Profesional Indonesia Terus Adaptif dan Ikut Membangun Bangsa