Sah! PPKM Resmi Diperpanjang, DKI Jakarta Kembali ke Level 1

14 Desember 2021 20:20 WIB
Dari kiri ke kanan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono, Dirjen PAUD-Dikdasmen Kemendikbud RI Jumeri, saat kick off vaksinasi covid-19 bagi anak 6-11 tahun di SDN Cempaka Putih Timur 03 Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021)
Dari kiri ke kanan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono, Dirjen PAUD-Dikdasmen Kemendikbud RI Jumeri, saat kick off vaksinasi covid-19 bagi anak 6-11 tahun di SDN Cempaka Putih Timur 03 Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021) ( Sonora FM Jakarta)

Sonora.ID - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 covid-19 di wilayah Jawa Bali.

Periode perpanjangan 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Republik Indonesia  no 67 tahun 2021.

Dalam Inmendagri tersebut, dituliskan salah satunya kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melaksanakan PPKM level 1.
 
"Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 yaitu Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat" Mengutip Inmendagri no 67 tahun 2021.
 
Level 1 di Jakarta berlaku 14 Desember 2021 - 03 Januari 2022. Sementara Untuk Natal dan tahun baru diatur terpisah mengikuti pemerintah pusat. 
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan saat Nataru di DKI Jakarta akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang masih disusun. 
 
"Kita mengetahui ada perubahan bahwa tidak lagi menerapkan PPKM level 3, nah kami akan menyusun Pergub baru. Nanti seluruh detilnya ada di Pergub ya" Kata Anies usai melaunching vaksinasi covid-19 anak 6-11 tahun di Cempaka Putih Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).
Dalam Inmendagri no 67 tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali, PPKM pada Kabupaten/Kota/ Wilayah dengan level 1 menerapkan kegiatan, beberapa diantaranya:
 
1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan kapasitas maksimal 50%. Kecuali SLDB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62%. PAUD maksimal 33%.
 
2. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yg menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas 100%.
 
3. Mall beroperasi hingga pukul 22:00 dengan kapasitas maksimal 75%. 
 
4. Bioskop kapasitas 70%, anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm