Penghapusan sanksi administratif
Selain itu, penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak juga akan diberikan.
Terutama bagi wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021.
Serta wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya,” imbau Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, dalam keterangan resmi (14/12/2021).
“Dengan memanfaatkan kebijakan Insentif Fiskal Daerah Akhir Tahun 2021 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini,” ungkapnya lagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Berlaku sampai Akhir Tahun"