Bali, Sonora.ID - I Made Maranda alias Dek Ping (35) dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia dinyatakan bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Ni Luh Putu Russiani hingga meninggal dunia.
Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan JPU Imam Ramdhoni dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa 14 Desember 2021.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
"Atas tuntutan jaksa penuntut, kami akan mengajukan pledoi tertulis, Yang Mulia," ucap Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa dari balik layar monitor.
Baca Juga: 4 Kasus Kriminal yang Tidak Terpecahkan Sampai Hari Ini, Semua Pihak Nyerah!
Sementara itu dalam surat tuntutannya, JPU Imam Ramdhoni menyatakan bahwa terdakwa I Made Maranda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama menjalani masa penahanan sementara," tegas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi 18 Juni 2021 sekira pukul 22.00 Wita bertempat di rumah terdakwa di Banjar Sibang, Desa Jagapati, Abiansemal, Badung.
Baca Juga: Terjadi 162 Kasus Penganiyaan Sajam Sepanjang 2021 di Kota Manado
Terjadi pertengkaran antara terdakwa dan korban. Terdakwa memarahi korban hanya karena pergi tanpa izin dan pulang terlambat ke rumah. Pertengkaran itu sempat terhenti. Korban masih meminta suaminya untuk menemani pergi ke kamar mandi. Namun seusai keluar dari kamar mandi, korban kembali diajak ngobrol oleh terdakwa di depan garasi untuk membahas pertengkaran sebelumnya.
Terdakwa dan korban bertengkar kembali karena membahas pertengkaran sebelumnya. Tersulut emosi, terdakwa mengambil sebilah pisau yang berada di bawah tumpukan karung di dalam garasi dan langsung menikam leher istrinya. Terdakwa lari keluar rumah.
Pisau yang digunakan untuk melukai istrinya itu ia jatuhkan. Korban yang terkulai lemah dan bersimbah darah berusaha berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan itu kemudian datang menolong korban.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan intensif. Namun nyawa korban tidak bisa tertolong. Berdasarkan surat visum, korban meninggal akibat luka tusuk pada leher yang mengenai pembuluh darah nadi antar iga yang mengakibatkan pendarahan.
Baca Juga: Gak Butuh Superhero, Ini 7 Negara Paling Aman dari Kriminal di Dunia