Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin resmi menggeser libur akhir semester ganjil tahun 2021/2022. Baik untuk PAUD, SD, SMP Negeri maupun Swasta.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/6840/-Sekr/Dipendik/2021, perihal kegiatan akhir semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.
Hal ini, untuk mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai tanggal 24 Desember 201 - 2 Januari 2022, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Namun dalam perjalannya, Pemerintah resmi mengumumkan bahwa penerapan PPKM Level III di seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru batal dilaksanakan.
Baca Juga: Tak Cukup Syarat Vaksinasi Anak, Capaian Lansia Banjarmasin Mengganjal
Ada sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi pembatalan PPKM Level III. Pertama, Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.
Kedua, alasan PPKM Level III dibatalkan, capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.
Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.