Banjarmasin, Sonora.ID - Dinas Pendidikan Banjarmasin batal menggeser libur akhir semester ganjil tahun 2021/2022 dalam rangka momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pembatalan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800/7095-Sekr/Dipendik/2021, perihal Revisi Kebijakan Akhir Tahun. Berlaku untuk jenjang PAUD, TK, SD dan SMP Negeri maupun swasta.
Ketentuan itu sehubungan dengan SE Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021 sebagai revisi SE Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
"Libur akhir tahun kembali ke aturan awal. Yakni mulai tanggal 20 Desember - 3 Januari 2022," kata Totok Agus Daryanto, Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin, saat ditemui Smart FM Banjarmasin di Balai Kota, Rabu (15/12) pagi.
Baca Juga: Prakiraan Puncak Pasang di Kalsel, Banjarmasin Disebut Tak Terdampak?
Dalam SE revisi kebijakan itu tertulis, Satuan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran dan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan.
Kemudian, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan.
Selain itu, Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD/TK/SD dan SMP tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan, sesuai dengan kalender pendidikan.
Terakhir, satuan pendidikan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan pendekatan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas dan Menghindari kerumunan) dan 3 T (Testing ,Tracing dan Treatment).
"Dengan adanya revisi kebijakan ini, SE sebelumnya maka tidak berlaku," pungkasnya.
Baca Juga: 44 Ruas Jalan di Banjarmasin Rusak Terdampak Banjir Ditinggikan
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin resmi menggeser libur akhir semester ganjil tahun 2021/2022. Baik untuk PAUD, SD, SMP Negeri maupun Swasta.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/6840/-Sekr/Dipendik/2021, perihal kegiatan akhir semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.
Hal ini, untuk mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai tanggal 24 Desember 201 - 2 Januari 2022, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Namun dalam perjalannya, Pemerintah resmi mengumumkan bahwa penerapan PPKM Level III di seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru batal dilaksanakan.
Baca Juga: Tak Cukup Syarat Vaksinasi Anak, Capaian Lansia Banjarmasin Mengganjal
Ada sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi pembatalan PPKM Level III. Pertama, Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.
Kedua, alasan PPKM Level III dibatalkan, capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.
Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.