Sonora.ID - Kepala Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan, RUU Migas akan menjadi inisiatif DPR, dan masuk sebagai salah satu RUU yang akan dibahas pada tahun 2022 mendatang.
Hal ini disampaikan olehnya, dalam sebuah Focus Group Discussion yang membahas ‘aspirasi publik terhadap RUU Migas, yang lebih ramah investasi dan bermanfaat optimal bagi Bangsa Indonesia’.
Supratman menjelaskan, RUU Migas memang tidak masuk dalam daftar 40 RUU Prolegnas yang menjadi carry over tahun sebelumnya.
“Kami sudah sepakat dengan Menteri ESDM bahwa RUU Migas akan menjadi inisiatif DPR. Tentu saja nanti Pak Menteri akan diundang secara formal ke DPR terkait tahapan inisiatif RUU yang berasal dari DPR. Kami di DPR sudah bersepakat bahwa, aspek formil RUU Migas harus dijaga betul, agar nanti tidak muncul gugatan-gugatan,” ujar Supratman, Selasa (14/12/2021).
Dalam diskusi yang menghadirkan narasumber dari pengamat energi, praktisi hulu migas, serta Kementerian Hukum dan HAM, sorotan tidak hanya pada aspek-aspek terkait penyusunan undang-undang saja, namun lebih dari itu, dalam diskusi tersebut turut dibahas aspek strategis hulu migas bagi ketahanan energi dan berkelanjutan pembangunan.
Perwakilan organisasi masyarakat dan kemahasiswaan pun, dalam acara tersebut turut menyampaikan pandangannya terhadap isu-isu sosial dan kepentingan daerah.
Pada kesempatan yang sama Alfius Sarumaha narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan ada rambu-rambu yang harus dipenuhi dalam penyiapan suatu perundangan.
Penyerapan aspirasi publik yang dilakukan saat ini adalah salah tahapan, kemudian juga akan ada pembahasan dan harmonisasi antara Kemenkumham dengan instansi pengusul.
"Agar nanti yang ikut dalam kegiatan harmonisasi orang yang dikirim tidak ganti-ganti, nanti bisa lama karena akan membahas lagi apa yang sudah dibahas karena yang menggantikan tidak mengerti. Ada perundangan yang proses harmonisasi membutuhkan 4 tahun,” ujar Alfius, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga: Menata Industri Hulu Migas Butuh Goodwill Penuntasan RUU Migas
Sedangkan Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Kholid Syeirazi menegaskan bahwa sejak putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2012 ada ketidakpastian investasi hulu migas.
Perginya investor asing tentu karena daya saing industri hulu migas nasional lebih rendah, yang salah satunya adalah faktor ketidakpastian.
SKK Migas lembaga sementara yang menjalankan tugas Kementerian ESDM yang mewakili Pemerintah dan memegang kuasa pertambangan.
"Seringkali perizinan hulu migas menjadi kesempatan bagi daerah untuk melakukan pemalakan dan penghisapan, investor dipingpong dan lainnya,” kata Kholid, Selasa (14/12/2021).
Praktisi Hukum Dhany Jauhar menyampaikan bahwa dalam RUU Migas agar mampu memisahkan setiap fungsi kewenangan dengan baik dan jelas.
Baca Juga: SKK MIGAS Berikan Penghargaan Kepada 5 Gubernur di area Sumatera Bagian Utara
Jangan sampai dari aspek kewenangan, penguasaan sampai pengoperasian terpusat ke satu institusi. Karena tentu, investor melihat iklim persaingan menjadi tidak fair, dan akan semakin membuat enggan investor asing masuk ke Indonesia.
"Coba bayangkan jika kita punya tim sepakbola, lawannya ya tim sepakbola, ya wasit, ya pengawas (hakim). Sudah tidak akan bisa menang tim kita. Perumpamaan ini juga untuk industri hulu migas,” ujar Dhany, Selasa (14/12/2021).
Danny menambahkan bicara hulu migas tidak hanya membicarakan energi atau penerimaan negara. Tetapi banyak sekali produk yang kita pakai sehari-hari berasal sebagai produk turunan migas seperti lilin, plastik, pupuk, serta berbagai produk sehari-hari lainnya.
Baca Juga: SKK MIGAS – PHE Jambi Merang Lakukan Survei Seismik Terpanjang di Pulau Jawa