Palembang, Sonora.ID - Ipda. Hendri Prayuda, SH,M.Si, Panit Indaksi Dirkrimsus Polda Sumsel kepada Sonora FM Palembang (13/12/2021) mengatakan bahwa ada empat modus peredaran rokok illegal.
Pertama adalah rokok illegal tanpa pita cukai pada kemasan rokok. Kedua pelaku usaha menggunakan pita cukai palsu. Ketiga menggunakan pita cukai bekas yang diambil dari kotak sampah atau bekas rokok. Keempat menggunakan pita cukai yang berbeda antara pita cukai yang dipakai dengan jumlah rokok dalam kemasannya.
“Pada tanggal 18 November tim kami berhasil menyita rokok illegal berjumlah 1.735.000 batang rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, ditemukan di dalam bus pariwisata di jalan Sukarno Hata. Rokok tersebut rencananya akan dibawa dari kota di Jawa Timur menuju kota di Sumsel,” ujarnya.
Baca Juga: Kolaborasi Kilang Pertamina Plaju dan Polda Sumsel Penuhi Target Vaksinasi
Penangananan rokok illegal sama dengan perkara lainnya, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi, kordinasi dengan pihak cukai, pres release, gelar perkara, pelimpahan ke bea cukai.
“Kepada masyarakat, kami Subdit 1 indaksi dalam penangkapan terhadap pelaku tindak pidana peredaran rokok illegal menerapkan undang-undang cukai pasal 54 juncto pasal 29 ayat 1 undang-undang RI no 39 tahun 2007. Ancaman hukuman bagi pelaku usaha rokok illegal penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun. Pidana denda paling banyak sepuluh kali jumlah cukai yang harus dibayar, karena sangat merugikan negara,” tukasnya.