Dalam upaya pencegahan, Subdit 1 indaksi berkoordinasi dengan pihak bea cukai untuk mencegah peredaran rokok illegal. Melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok illegal.
Menindak tegas pelaku usaha rokok illegal sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk memberi efek jera.
“Kepada masyarakat agar lebih bijak memilih mengkonsumsi rokok illegal karena belum tahu kadar nikotin dan tarnya, belum tentu sesuai dengan yang ada di lebelnya. Hindari merokok karena menyebabkan polusi udara dan dapat merusak kesehatan. Bagi pelaku usaha yang masih bermain agar berhenti apabila tidak ingin berurusan dengan penegak hukum,” tutupnya.
Baca Juga: Lomba Orasi Resmi Ditutup Polda Sumsel dan Inilah Pemenangnya!