Namun demikian, Ibnu masih membolehkan pengelola THM untuk membuka layanannya pada saat pergantian tahun. Hal ini dikarenakan perayaan tahun baru tidak masuk dalam kategori hari keagamaan.
"Tapi tetap mengikuti jam tayang atau jam operasional. Maksimal sampai jam 1 malam. Kemudian untuk peraturan level PPKM nya menyesuaikan dengan peraturan di level II," tukasnya.
Karena itu, Ia telah menginstruksikan kepada jajaran dibawahnya untuk segera mensosialisasikan hasil koordinasi tersebut kepada seluruh pengelola THM, tempat hiburan dan pengelola hotel.
"Disbudpar dan Sekda akan mengkoordinir untuk mengumpulkan para pengusaha THM dan PHRI agar bisa diberikan sosialisasi hal ini lebih awal," imbuhnya.
Baca Juga: 44 Ruas Jalan di Banjarmasin Rusak Terdampak Banjir Ditinggikan
"intinya adalah mencegah kerumunan, tetap menjaga disiplin prokes, dan kita seluruh pihak untuk mematuhi Perda yang sudah ada," tambahnya lagi.
Peraturan itu juga berlaku pada operasional tempat wisata seperti siring tendean. Yakni hanya ada pembatasan. Sehingga ia mengaku sedapat mungkin untuk menghindari terjadinya kerumunan dengan menerjunkan petugas ke tempat wisata andalan Kota Banjarmasin itu
"Yang jelas kita memakai aturan di PPKM Level 2. Sehingga masyarakat masih diperbolehkan untuk beraktivitas. Hanya ada pembatasan jumlah kapasitas pengunjung mulai dari 50% sampai 70%," tuntasnya.
Hal senada juga disampaikan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, yang mempersilahkan masyarakat untuk menikmati suasana momen tahunan tersebut dengan sedikit pembatasan.
Baca Juga: Tak Cukup Syarat Vaksinasi Anak, Capaian Lansia Banjarmasin Mengganjal