Oleh sebab itu, guna mendukung pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi, reformasi perpajakan harus dilakukan dengan adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Inilah dasar dari dilahirkannya UU Nomor 7 Tahun 2021 atau UU HPP.
UU HPP saat ini dinilai sebagai bekal untuk Indonesia di tengah disrupsi akibat pandemi. Reformasi yang dilakukan di masa pandemi ini, diharapkan dapat menjadi momentum yang tepat untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global, serta diharapkan dapat menjadi instrumen multi-dimensional objektif atau fungsi penerimaan pajak yang dilakukan bersama dengan penyaluran insentif.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor pada kesempatan ini turut menyampaikan, upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan akan terus berjalan hingga tahun depan.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak diproyeksikan mampu meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT.
Baca Juga: Apresiasi BEI Bagi Stakeholders Pasar Modal
PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
Program ini dilaksanakan selama 6 (enam) bulan pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui:
1. Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak; dan
2. Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020
Baca Juga: Pemerintah Selesaikan 32 Proyek Strategis Nasional Senilai Rp 158,8 Triliun Selama Pandemi