Sonora.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat pada hari ini (15/12/2021) menggelar dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), sembari mensosialisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat Suparno menyampaikan, sampai dengan saat ini penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jakarta Barat masih didominasi oleh sektor perdagangan besar dan eceran, dengan besaran 55% dari total penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat.
Diharapkan dengan dialog ini, kerjasama antara Kanwil DJP Jakarta Barat dengan para pengusaha APINDO dan KADIN dapat terjalin dengan baik.
Baca Juga: Anak 6-11 Tahun Jadi Target Vaksin Covid-19, Mulai dari Wilayah…
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian APINDO, Suryadi Sasmita menyampaikan, jika pengusaha Indonesia harus bekerja keras untuk sukses. Karena menurutnya, pemerintah saat ini sudah sangat mendukung dengan kebijakan-kebijakan insentif dan fasilitas.
Ia juga mengajak para pengusaha, untuk berkomitmen dalam membayar pajak, agar Indonesia dapat menjadi negara maju.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal menjelaskan, untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara maju pada tahun 2045, diperlukan penguatan pada reformasi struktural dan fiskal, dimana hal tersebut dinilai dapat memperkuat fondasi ekonomi Indonesia, dan dapat diaplikasikan pada bonus demografi mendatang di tahun 2045 yang merupakan momentum reformasi.
Pandemi Covid-19 telah membawa dampak buruk pada perekonomian global, termasuk Indonesia, serta menimbulkan tekanan fiskal yang signifikan.
Sampai saat ini, APBN telah bekerja keras untuk menahan pengaruh buruk di sektor ekonomi.
Oleh sebab itu, guna mendukung pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi, reformasi perpajakan harus dilakukan dengan adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Inilah dasar dari dilahirkannya UU Nomor 7 Tahun 2021 atau UU HPP.
UU HPP saat ini dinilai sebagai bekal untuk Indonesia di tengah disrupsi akibat pandemi. Reformasi yang dilakukan di masa pandemi ini, diharapkan dapat menjadi momentum yang tepat untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global, serta diharapkan dapat menjadi instrumen multi-dimensional objektif atau fungsi penerimaan pajak yang dilakukan bersama dengan penyaluran insentif.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor pada kesempatan ini turut menyampaikan, upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan akan terus berjalan hingga tahun depan.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak diproyeksikan mampu meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT.
Baca Juga: Apresiasi BEI Bagi Stakeholders Pasar Modal
PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
Program ini dilaksanakan selama 6 (enam) bulan pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui:
1. Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak; dan
2. Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020
Baca Juga: Pemerintah Selesaikan 32 Proyek Strategis Nasional Senilai Rp 158,8 Triliun Selama Pandemi