Perusda Gowa, Sulsel Gandeng IMB Group Serap Hasil Pertanian dan Peternakan

16 Desember 2021 12:50 WIB
Penandatangan nota kesepahaman antata perusda Gowa dan IMB group
Penandatangan nota kesepahaman antata perusda Gowa dan IMB group ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Perusahaan daerah (Perusda) kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menggandeng PT Indonesia mitra bersama (IMB group).

Kerjasama terjalin melalui penandatanganan nota kesepahaman. Diteken oleh direktur utama kedua belah pihak di four point hotel Makassar pada Kamis (16/12/2021).

Dirut perusda Gowa, Rahmansyah mengatakan perjanjian tersebut mencakup penyerapan hasil pertanian dan peternakan.

Hal tersebut guna membantu petani agar hasil panennya bisa laku terjual secara baik dengan harga yang kompetitif.

Baca Juga: 194 ASN Pemkot Makassar Raih Satya Lencana Karya Satya

"Ini kita pilih, tentu karena perusahaan ini mensuport program daerah," ujarnya.

Dia memaparkan sejumlah alasan memilih IMB group. Hasil kerjasama diharapkan bisa menguntungkan, sehingga memberikan kontribusi terhadap pendapatan pemerintah.

"Target kami sejahterahkan rakyat dan memberi sumbangsih PAD yang besar untuk pembangunan kabupaten Gowa," jelasnya.

Sementara dirut IMB group, Andi rahmat manggabarani menyebut kolaborasi menaungi bidang pengelolaan lahan seluas 60 hektar lebih. Teknisnya, masih dibicarakan.

"Gowa lokasinya strategis di Sulsel, banyak potensi yang bisa dikembangkan. Tahap awal agriculture atau pertanian dan peternakan. Itu mencakup industri dan perdagangan," jelasnya.

Dia menyebut kerjasama juga berkaitan dengan perdagangan komoditas pertanian unggulan daerah setempat. Diantaranya jagung, gula, beras, ternak, bahan pangan, makanan dan lainnya.

"Itu industri dan trading. Harapan saya, penandatanganan nota kesepahaman ini akan menjadi awal dari kerja sama yang lebih luas lagi," katanya.

Baca Juga: Pemkot Gandeng ADB Tangani Kawasan Kumuh di Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm