Gelar Sosialisasi UU HPP sebagai Bentuk Andil Pemerintah dalam Perpajakan, Kanwil DJP Jateng II Harap Sosialisasi Dapat Digelar Kembali

16 Desember 2021 19:20 WIB
Kanwil DJP Jateng II Sosialisasi UU HPP
Kanwil DJP Jateng II Sosialisasi UU HPP ( Kanwil DJP Jateng II)

Solo, Sonora.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jateng II menggelar serangkaian acara sosialisasi Undang–Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Acara ini dilaksanakan di The Sunan Hotel dengan dihadiri wajib pajak di Solo Raya yang terdaftar pada KPP Madya Surakarta, KPP Pratama Klaten, Karanganyar, dan Sukoharjo yaitu sejumlah 50 Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

Tujuan dari rangkaian kegiatan ini yaitu memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait pemberlakuan UU Nomor 7 Tahun 2021 terkait HPP.

Pemberian beleid tersebut dengan tujuan untuk mengatur ulang beberapa poin penting pada peraturan perpajakan seperti KUP, PPh, dan PPN, serta perubahan peraturan dalam pengenaan cukai.

Baca Juga: Sosialisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kanwil DJP Jakarta Barat Gandeng APINDO & KADIN 

Dalam hal ini beberapa poin penting yang berubah yaitu dalam hal pemberlakuan NIK sebagai pengganti NPWP.

Sementara itu dalam sektor PPh terdapat poin yang krusial diatur dalam UU HPP yaitu penambahan satu golongan tarif penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi serta pengaturan ulang batasan pengenaan lapisan tarif 5%.

Bagi wajib pajak UMKM juga diberikan pengaturan tambahan mengenai PTKP dengan batasan omzet 500 juta dalam satu tahun. Dalam klaster PPN diberlakukan pembebasan atas objek pajak yang sempat menjadi polemik seperti kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan,pelayanan sosial.

Baca Juga: Optimalkan Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Jateng II Berikan Edukasi Bagi Wajib Pajak di Solo Raya

Halaman Berikutnya

PenulisRiyani
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm