Selain itu tarif baru PPN menjadi 11% juga mulai April 2022 dan 12% paling tinggi.
Lebih lanjut diatur pula terkait pemberlakuan pajak karbon atas emisi dari wajib pajak yang merupakan bagian komitmen Indonesia untuk ikut merehabilitasi iklim dunia.
Dalam hal ini juga diatur Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan program pengampunan pajak lanjutan dari Tax Amnesty yang sudah pernah diberlakukan oleh pemerintah.
Ketua Kanwil DJP Jateng II mengungkapkan pemberlakuan UU HPP untuk lebih memberikan keadilan kepada wajib pajak.
Baca Juga: Melalui Edukasi Perpajakan, DJP Jamin Kesetaraan Hak Untuk Teman Tuli
Ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam membenahi sistem perpajakan dan reformasinya. Tujuannya yaitu agar UU HPP semakin adil dan tidak memihak.
Dengan narasumber Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter, acara ini berlangsung dengan tanggapan yang antusias dari peserta.
Rencananya sosialisasi ini akan digelar kembali di The Sunan Hotel untuk wajib pajak dari KPP lainya.
Kegiatan ini juga dilkuakan oleh KPP dan KP2KP dalam wilayah kerja Kanwil DJP Jateng II.
Baca Juga: Optimalkan Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Jateng II Berikan Edukasi Bagi Wajib Pajak di Solo Raya