Gelar Sosialisasi UU HPP sebagai Bentuk Andil Pemerintah dalam Perpajakan, Kanwil DJP Jateng II Harap Sosialisasi Dapat Digelar Kembali

16 Desember 2021 19:20 WIB
Kanwil DJP Jateng II Sosialisasi UU HPP
Kanwil DJP Jateng II Sosialisasi UU HPP ( Kanwil DJP Jateng II)

Solo, Sonora.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jateng II menggelar serangkaian acara sosialisasi Undang–Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Acara ini dilaksanakan di The Sunan Hotel dengan dihadiri wajib pajak di Solo Raya yang terdaftar pada KPP Madya Surakarta, KPP Pratama Klaten, Karanganyar, dan Sukoharjo yaitu sejumlah 50 Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

Tujuan dari rangkaian kegiatan ini yaitu memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait pemberlakuan UU Nomor 7 Tahun 2021 terkait HPP.

Pemberian beleid tersebut dengan tujuan untuk mengatur ulang beberapa poin penting pada peraturan perpajakan seperti KUP, PPh, dan PPN, serta perubahan peraturan dalam pengenaan cukai.

Baca Juga: Sosialisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kanwil DJP Jakarta Barat Gandeng APINDO & KADIN 

Dalam hal ini beberapa poin penting yang berubah yaitu dalam hal pemberlakuan NIK sebagai pengganti NPWP.

Sementara itu dalam sektor PPh terdapat poin yang krusial diatur dalam UU HPP yaitu penambahan satu golongan tarif penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi serta pengaturan ulang batasan pengenaan lapisan tarif 5%.

Bagi wajib pajak UMKM juga diberikan pengaturan tambahan mengenai PTKP dengan batasan omzet 500 juta dalam satu tahun. Dalam klaster PPN diberlakukan pembebasan atas objek pajak yang sempat menjadi polemik seperti kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan,pelayanan sosial.

Baca Juga: Optimalkan Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Jateng II Berikan Edukasi Bagi Wajib Pajak di Solo Raya

Selain itu tarif baru PPN menjadi 11% juga mulai April 2022 dan 12% paling tinggi.

Lebih lanjut diatur pula terkait pemberlakuan pajak karbon atas emisi dari wajib pajak yang merupakan bagian komitmen Indonesia untuk ikut merehabilitasi iklim dunia.

Dalam hal ini juga diatur Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan program pengampunan pajak lanjutan dari Tax Amnesty yang sudah pernah diberlakukan oleh pemerintah.

Ketua Kanwil DJP Jateng II mengungkapkan pemberlakuan UU HPP untuk lebih memberikan keadilan kepada wajib pajak.

Baca Juga: Melalui Edukasi Perpajakan, DJP Jamin Kesetaraan Hak Untuk Teman Tuli

Ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam membenahi sistem perpajakan dan reformasinya. Tujuannya yaitu agar UU HPP semakin adil dan tidak memihak.

Dengan narasumber Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter, acara ini berlangsung dengan tanggapan yang antusias dari peserta.

Rencananya sosialisasi ini akan digelar kembali di The Sunan Hotel untuk wajib pajak dari KPP lainya.

Kegiatan ini juga dilkuakan oleh KPP dan KP2KP dalam wilayah kerja Kanwil DJP Jateng II. 

Baca Juga: Optimalkan Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Jateng II Berikan Edukasi Bagi Wajib Pajak di Solo Raya

PenulisRiyani
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm