Bali, Sonora.ID - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) memastikan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021 /2022.
Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sudah diedarkan.
Dalam Surat Edaran No. 420 / 5829 /Sekret/Disdikpora itu menegaskan bahwa libur dan pembagian rapor sesuai kalender pendidikan.
Selain itu juga tidak ada libur tambahan selama periode Nataru di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan.
Baca Juga: Ternyata Ada Triknya, Ini 5 Cara Agar Pintar Matematika
"SE itu sudah kami bagikan kepada masing-masing kepala sekolah, baik tingkat TK, SD dan SMP. Termasuk juga masing-masing kepala UPT," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Badung I Made Mandi, saat dikonfirmasi Jumat 17 Desember 2021.
Made Mandi mengatakan, dengan keluarnya SE tersebut otomatis pembagian rapor siswa untuk semester 1 akan dilaksanakan pada 18 Desember 2021. Selanjutnya libur semester akan berlangsung 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
"Jadi pada 19 Desember 2021 itu kan hari Minggu, sehingga jadwal libur 20 Desember. Namun untuk masuk atau jadwal sekolah mulai 3 Januari 2022," ujarnya.
Selain itu, Pihaknya juga menjelaskan dengan keluarnya SE No 420 / 5829 / Sekret / Disdikpora maka SE Kadisdikpora No 240 / 5605 / PD / Disdikpora dicabut dan tidak berlaku.
Baca Juga: PPKM Dibatalkan, Libur Sekolah di Banjarmasin Ikut Batal Digeser