"Dulu karena pembagian rapor dan libur diundur sesuai dengan SE Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 29 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, kami juga buatkan SE. Namun kini dengan adanya SE Baru kita langsung tindaklanjuti," terangnya.
Menurut Made Mandi, meski jadwal pembagian rapor kini sesuai dengan kalender pendidikan, namun pihaknya menegaskan tidak ada libur tambahan lagi. Pasalnya libur sudah diatur pada kalender pendidikan.
Kemudian, ketika disinggung mengenai aturan yang berubah-ubah, Made Mandi yang juga Sekretaris Disdikpora Badung itu enggan memberikan komentar banyak.
Menurutnya, semua aturan yang dibuat tentu ada pertimbangan dan juga untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Mulai 15 Desember, Pemkot Surabaya Gelar Vaksinasi Khusus Anak SD Usia 6-11 Tahun
"Peraturan yang berubah-ubah ya tentu sesuai perhitungan dan pertimbangan. Pastinya semua itu di pemerintah pusat. Kita di daerah hanya bisa menindaklanjuti apa lagi pemerintah juga melihat tren kasus Covid-19," ucap Made Mandi sembari menjelaskan bahwa di Badung tidak ada masalah, Pasalnya guru-guru sudah mempersiapkan hal tersebut, termasuk pengisian rapor.
"Saya kira tidak ada masalah, secara prinsip, guru sudah mempunyai schedul pasti. Tinggal saatnya belajar, ya belajar, walau ada perubahan. Termasuk juga pengisian rapor siswa," ujarnya.
Baca Juga: Gandeng Koica, PMI DIY Latih Kesiapsiagaan Bencana Siswa Sekolah