Makassar, Sonora.ID - Pemerintah melalui badan pendapatan daerah (Bapenda) telah membubarkan laskar pajak.
Keputusan itu diambil sebagai tindak lanjut rekomendasi inspektorat dan BPK. Hasil pemeriksaan, ada permasalahan dengan nilai kerugian negara hingga Rp500 juta.
Plt kepala Bapenda, Firman pagarra menyampaikan hal itu saat ditemui di kantor Balaikota belum lama ini. Penyebabnya, terjadi penyimpangan.
"Berhubung ada temuan BPK dan inspektorat mengenai laskar pajak makanya kita ikuti rekomendasi itu untuk memberhentikan (bubarkan),"
Baca Juga: Bayar PBB di Makassar Kini Makin Mudah, Bisa Lewat Berbagai Platform Digital
"Ada sekitar Rp500 juta temuannya, tidak sesuai orang dan jumlah yang dibayarkan," sambungnya.
Selama ini bertugas ke tempat usaha seperti hotel, restoran, hiburan dan lainnya. Hal itu untuk melakukan pengawasan dan pencatatan di setiap transaksi, sehingga penerimaan pajak lebih optimal.
"Semua toh, itu 200-an orang (anggota laskar pajak)," ungkapnya.
Dia menambahkan peran itu selanjutnya diambil alih oleh laskar pelangi. Diketahui, singkatan dari laskar pelayanan publik integritas, konsep untuk menggantikan istilah tenaga kontrak atau honorer di Makassar.
Baca Juga: Kunjungi Pusdatin, Bapenda Makassar Belajar Trik Digitalisasi Pajak
Seleksi ulang telah dijadwalkan pada 18 Desember dan diikuti perekrutan baru. Seluruh tahapan ditarget selesai sebelum pergantian tahun 2021.
"Nanti ada laskar pelangi untuk pajak, jadi ada pembayaran di hotel ataupun restoran yang tidak sesuai transaksi elektronik maka ini turun memantau," jelasnya.
Lebih lanjut, Firman mengaku bakal melakukan pembenahan untuk mendorong penggunaan alat perekam pajak di tempat usaha. Hingga kini dari 700 alat yang terpasang, sebagian besar membandel dan tidak mengaktifkan.
"Itu yang terpasang, wajib pajaknya ada ribuan. Itu biasa dia matikan (pelaku usaha), jadi nanti kalau dia begitu ada notifikasi barulah laskar pelangi ini turun. Tidak usah dijagai sepanjang hari, banyak itu yang dibutuhkan," tutupnya.
Baca Juga: Penerimaan Pajak di Kota Makassar Naik Hingga Rp30 miliar lebih