Bandung, Sonora.ID - Dalam Roadshow Sosialisasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Gedung Sate Bandung, Jumat (17/12/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan bahwa pandemi Covid-19 menjadi salah satu penyebab ketidakpastian dari penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Sebagai instrumen keuangan, APBN sangat penting dalam menahan pemburukan yang terjadi akibat ketidakpastian seperti pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, reformasi terus-menerus pada APBN sangat diperlukan untuk menjaga kesehatan APBN. Selaras dengan itu, pajak yang merupakan tulang punggung APBN juga perlu dilakukan reformasi," ucap Menkeu Sri Mulyani dalam pemaparannya.
“Reformasi pajak ini menjadi sangat penting, karena pajak menjadi penyangga APBN. Jadi dengan harmonisasi ini kita ingin mendesain pajak yang netral, efisien, fleksibel, dan menjaga stabilitas yang adil,” ucapnya lagi.
Lebih lanjut, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, UU HPP juga bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan mengoptimalkan penerimaan.
"Reformasi perpajakan sangat diperlukan untuk mendukung upaya mewujudkan Indonesia maju. Indonesia bercita-cita menjadi negara high income dengan kekuatan ekonomi terbesar keempat di dunia pada 2045," imbuhnya.