Sosialisasikan UU HPP, Intergrasi NIK dengan NPWP

17 Desember 2021 18:20 WIB
Sosialisasi UU HPP di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat (17/12/2021)
Sosialisasi UU HPP di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat (17/12/2021) ( Sonora FM Bandung/ Indra Gunawan)

Reformasi perpajakan, lanjut Menkeu, juga diharapkan dapat menjadi instrumen multidimensional objektif, yaitu fungsi penerimaan pajak yang berjalan bersamaan dengan pemberian insentif untuk mendukung dunia usaha pulih, tapi tidak menjadikan administrasinya makin sulit.

Menkeu juga mengemukakan, salah satu pengaturan dalam UU HPP adalah integrasi data nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) Orang Pribadi (OP). NIK sebagai NPWP akan makin memudahkan administrasi bagi wajib pajak.

Penggunaan NIK sebagai NPWP OP ini untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah wajib pajak OP melaksanakan pemenuhan kewajiban hak dan kewajiban perpajakan.

"Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak otomatis membuat semua penduduk wajib membayar pajak. Ketentuan perpajakan seperti syarat subjektif dan objektif tetap harus dipenuhi untuk membuat warga negara aktif menjadi pembayar pajak," ungkap Menkeu.

Baca Juga: Kemenkeu Sebut Penerapan Pajak Karbon Jadikan Indonesia Sejajar dengan Inggris, Jepang dan Singapura

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm