Reformasi perpajakan, lanjut Menkeu, juga diharapkan dapat menjadi instrumen multidimensional objektif, yaitu fungsi penerimaan pajak yang berjalan bersamaan dengan pemberian insentif untuk mendukung dunia usaha pulih, tapi tidak menjadikan administrasinya makin sulit.
Menkeu juga mengemukakan, salah satu pengaturan dalam UU HPP adalah integrasi data nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) Orang Pribadi (OP). NIK sebagai NPWP akan makin memudahkan administrasi bagi wajib pajak.
Penggunaan NIK sebagai NPWP OP ini untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah wajib pajak OP melaksanakan pemenuhan kewajiban hak dan kewajiban perpajakan.
"Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak otomatis membuat semua penduduk wajib membayar pajak. Ketentuan perpajakan seperti syarat subjektif dan objektif tetap harus dipenuhi untuk membuat warga negara aktif menjadi pembayar pajak," ungkap Menkeu.
Baca Juga: Kemenkeu Sebut Penerapan Pajak Karbon Jadikan Indonesia Sejajar dengan Inggris, Jepang dan Singapura