Sonora.ID - Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un kerap menjadi sorotan dunia karena berbagai aturannya yang dianggap 'nyeleneh'.
Terkenal kejam, Kim Jong Un diketahui melarang warganya memakai celana jeans hingga menonton drama korea. Dia pun dikenal tak tanggung-tanggun memberikan hukuman kepada siapapun yang melanggar aturan tersebut.
Terbaru, Kim Jong Un melarang warganya tertawa dan belanja selama 11 hari. Larangan ini dilakukan sebagai bentuk berkabung kematian ayahnya, Kim Jong Il.
Baca Juga: Kim Jong Un Bui Warganya yang Ketahuan Nonton Drakor dan Beraksen Korsel
Tak hanya dua kegiatan tersebut, melainkan seluruh acara yang termasuk bersenang-senang juga menjadi larangan dalam periode Jumat 17 Desember 2021 hingga 28 Desember mendatang.
Melansir Hindustan Time, pihak negara akan menangkap warga yang ketahuan melanggar larangan tersebut. Meski belum jelas hukuman apa yang akan diberikan, namun para pelanggar dipastikan tidak akan bisa kembali.
"Dulu, banyak orang yang tertangkap karena minum minuman keras atau sedang mabuk selama periode berkabung dan diperlakukan sebagai seorang kriminal," terang seorang warga yang disamarkan namanya.
"Mereka ditangkap dan tidak pernah terlihat lagi."
Tak hanya itu, jika ada warga yang meninggal pada saat hari berkabung maka jenazahnya tidak boleh dikuburkan sebelum masa tersebut selesai.
"Bahkan jika keluarga kami ada yang meninggal pada peringatan Periode Berkabung, kamu tidak boleh menangis terlalu keras dan jenazah dapat dikubur setelah Periode Berkabung berakhir."
"Orang-orang tidak boleh merayakan ulangtahun mereka, jika bertepatan dengan Periode Berkabung," tambahnya.
Baca Juga: Sederet Larangan Baru Kim Jong-un, termasuk Dilarang Pakai Celana Jeans
Sebagai informasi, Kim Jong il meninggal karena serangan jantung pada 17 Desember 2011 pada usianya yang ke-69 tahun.
Setiap tahun sejak kematiannya, Kim Jong Un memberikan penghormatan atas kematian ayahnya.
Namun, tahun ini semua media tidak langsung melaporkan aktivitas publik apapun yang dilakukan Kim pada Jumat pagi ini.