“Sekarang Balitbangkes meminta pengiriman sampel-sampel positif dari PMI setiap hari dikirim ke Balitbangkes Jakarta. Nanti kita juga lakukan pemriksaan SGTF untuk screening awal untuk deteksi probable Omicron atau bukan,” pungkas Harisson.
Masih kata Harisson, baik PMI, warga negara asing, warga negara Indonesia, atau yang akan memasuki kembali ke Indonesia melalui PLBN harus mengantongi surat PCR negatif dari negara asalnya.
“Jadi dia harus di-PCR dulu maksimal 3 hari, kemudian baru boleh masuk ke PLBN. Dari situ hari pertama langsung dilakukan PCR lagi. Sementara menunggu hasil PCR, mereka dikarantina selama 10 hari. Kalau dia positif, maka sampelnya dikirim ke lab Untan untuk dilihat apakah dia probable omicron atau bukan. Kalau negatif, dia tetap harus karantina selama 10 hari. Nanti hari ke-9 dilakukan pemeriksaan untuk keluar, kalau hasilnya negatif dia boleh melanjutkan perjalanan, kalau positif dia harus diisolasi selama 10 hari lagi,” terangnya.
Baca Juga: Ahli: 'Masuknya Omicron ke Indonesia Masih Sebatas Kemungkinan '