Pontianak, Sonora.ID - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengungkapkan, sampai dengan tanggal 20 Desember 2021, di Kalbar ada 9 sampel yang probable atau kemungkinan terjangkit Omicron.
“Sampai dengan tanggal 20 Desember 2021 untuk Kalimantan Barat, ada 9 sampel yang probable (kemungkinan) Omicron ini berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan SGTF di Laboratorium Universitas Tanjungpura,” ungkapnya, Senin (20/12).
Adapun dari 9 sampel ini, satu orang merupakan warga Kabupaten Sambas Kalbar, dan 8 orang lainnya warga dari luar Kalbar, dan saat ini sedang jalani karantina.
Baca Juga: Covid-19 Varian Omicron Masuk Indonesia, Berikut 9 Gejalanya!
“Warga Sambas ini masuk dari pintu Aruk kalau yang 8 orang ini yang dari luar wilayah Kalbar ini masuk dari Entikong,” kata Harisson.
Harisson memaparkan, sampel yang diketahui probable Omicron ini langsung dikirim ke Balitbangkes Jakarta untuk memastikan apakah benar terdeteksi varian Omicron atau bukan.
“Sampel mereka ini setelah kita ketahui bahwa probable Omicron, langsung kita kirim ke Jakarta, Balitbangkes. Jadi kita lakukan pengiriman sampel probable Omicron untuk memastikan apakah ini memang dari varian omicron atau bukan,” jelas Harisson.
Baca Juga: Kronologi Covid-19 Varian Omicron Masuk ke Indonesia
Ia melanjutkan, sekarang ini Balitbangkes meminta untuk setiap sampel PMI yang positif setiap hari harus dikirim ke Jakarta.
“Sekarang Balitbangkes meminta pengiriman sampel-sampel positif dari PMI setiap hari dikirim ke Balitbangkes Jakarta. Nanti kita juga lakukan pemriksaan SGTF untuk screening awal untuk deteksi probable Omicron atau bukan,” pungkas Harisson.
Masih kata Harisson, baik PMI, warga negara asing, warga negara Indonesia, atau yang akan memasuki kembali ke Indonesia melalui PLBN harus mengantongi surat PCR negatif dari negara asalnya.
“Jadi dia harus di-PCR dulu maksimal 3 hari, kemudian baru boleh masuk ke PLBN. Dari situ hari pertama langsung dilakukan PCR lagi. Sementara menunggu hasil PCR, mereka dikarantina selama 10 hari. Kalau dia positif, maka sampelnya dikirim ke lab Untan untuk dilihat apakah dia probable omicron atau bukan. Kalau negatif, dia tetap harus karantina selama 10 hari. Nanti hari ke-9 dilakukan pemeriksaan untuk keluar, kalau hasilnya negatif dia boleh melanjutkan perjalanan, kalau positif dia harus diisolasi selama 10 hari lagi,” terangnya.
Baca Juga: Ahli: 'Masuknya Omicron ke Indonesia Masih Sebatas Kemungkinan '