Banjarmasin, Sonora.ID - Belum meratanya akses untuk penyandang disabilitas di ruang publik, membuat Kalimantan Selatan belum dapat disebut sebagai daerah yang ramah bagi difabel.
Bahkan kondisi itu terjadi di seluruh kabupaten/kota di provinsi ini.
Dalam kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Senin (20/12) pagi di Banjarmasin, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripudin mengungkapkan bahwa payung hukum tersebut sudah cukup lengkap menjabarkan tentang hak bagi warga difabel.
Baca Juga: Peduli Penyandang Disabilitas Sensorik, Radio Sonora Palembang Salurkan Donasi
"Dalam perda ini termasuk kesehatan, ekonomi, sosial dan budaya, artinya sudah sesuai dimuat," tuturnya ketika ditemui awak media.
Semua aturan yang diperlukan untuk merealisasikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas menurutnya sudah diakomodir Perda Nomor 4 Tahun 2019. Namun saat ini masih belum ada aturan turunan yang menjadi dasar bagi penerapannya di lapangan.
"Tinggal menunggu Peraturan Gubernur saja lagi, karena sudah hampir 3 tahun perdanya sudah ada," tambah politikus PDIP ini.
Baca Juga: Jemput Bola, Pemkot Denpasar Genjot Vaksinasi Disabilitas dan ODGJ yang Tercecer
Ia mengatakan, berdasarkan data yang didapatnya, saat ini ada 600 ribu lebih penyandang disabilitas di Kalimantan Selatan yang tersebar di 13 kabupaten/kota.
Untuk itu, dirinya akan menyampaikan hasil rekomendasi yang didapat dari hasil diskusi dengan berbagai pihak kepada pemerintah provinsi agar menjadi pedoman untuk segera dibuatkan Peraturan Gubernur.
Sementara itu, Founder Banjarbilitas, Barkatullah Amin mengungkapkan bahwa keberadaan Komite Disabilitas Daerah sebagai bentuk turunan dari Komite Nasional Disabilitas yang dibentuk Pemerintah Pusat.
Lembaga tersebut menurutnya tak hanya menjadi wadah bagi para penyandang disabilitas untuk pemenuhan haknya, tetapi juga aspek-aspek lainnya.
"Di situ nantinya ada fungsi pengawasan, evaluasi dan pendampingan untuk organisasi disabilitas, maupun SKPD dan swasta yang ada kaitannya dengan isu disabilitas. Baik itu fasilitas, pekerjaan, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya," jelasnya.
Baca Juga: Gubernur Jatim Ajak Swasta Gandeng Pelaku UKM Disabilitas
Ia juga menilai saat ini hampir belum ada daerah yang saling terhubung dalam memberikan dukungan untuk perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Terkait dengan Komite Disabilitas Daerah menurutnya juga sudah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 dan tinggal menunggu petunjuk teknis untuk realisasi pembentukan di daerah.
"Entah mau dalam bentuk seleksi atau rekomendasi dari OPD atau organisasi disabilitas lainnya," pungkasnya.
Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2019 yang dilaksanakan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, M. Syaripudin digelar di Aula Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi di Jalan A. Yani Kilometer 6, Banjarmasin.
Kegiatan yang digelar secara hybrid atau dua cara, yakni tatap muka dan virtual, turut menghadirkan beberapa narasumber.
Seperti Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini, Staf Khusus Presiden Joko Widodo yang juga penyandang disabilitas, Angkie Yudistia, serta Founder Banjarbilitas, Barkatullah Amin.
Baca Juga: RSUD Sultan Suriansyah Bangun Guiding Block, Penyandang Netra: Banyak Catatan!