Seperti untuk posisi kepala bagian, minimal telah mengabdi selama 10 tahun dan memiliki kemampuan yang jelas.
"Kenapa, supaya fair karena dulu penempatan jabatan itu tidak jelas ada yang masih baru 5 tahun sudah menjabat kabag, apa tidak mempunyai kompetensi,"
"Itu kita kembalikan sesuai aturan. Itu menjabat minimal 10 tahun, sarjana dan punya kompetensi," tambahnya.
Beberapa unsur penilaian seperti hasil kerja selama ini, integritas, kepribadian dan lainnya.
Skema itu bakal dibuatkan dalam peraturan walikota (perwali) dan menjadi petunjuk jajaran direksi nantinya.
"Jadi kita sudah ada pedoman terhadap calon pejabat pdam, berikutnya nanti kita menyusun RKP rencana kerja penganggaran, betul kita rasionalisasi kebutuhan kita mengaggarkan sesuai prosedur yang ada," sebutnya.
Baca Juga: Mobilnya Sempat Dihadang Pendemo, Ini Reaksi Wali Kota Makassar
Kebijakan lanjutan, bakal mengurangi jumlah pegawai PDAM. Angkanya, mengacu pada ketentuan yaitu rasio pelanggan.
Caranya, dengan menggelar seleksi ulang seluruh pegawai. Teknisnya, sama dengan ujian laskar pelangi.
"Yang tidak lulus, mohon maaf kita tidak pakai. Jadi yang lulus saja kita pakai, itu tidak menutup kemungkinan ada perekrutan baru karena kan kita butuh tenaga teknik lapangan," ucapnya.
Tim juga mengkaji ulang kerja sama yang terjalin dengan pihak swasta. Salah satu pertimbangan, ada yang kurang menguntungkan.
"Semua step ini sudah kita laporkan ke pak wali, termasuk menkaji kerjasama dengan pihak ketiga,"
"Itu nanti disesuaikan dengan aturan dan prosedur yang ada. jadi kita fair, tidak ada faktor sentimen," tutupnya.
Baca Juga: Trotoar Korban Perbaikan Pipa PDAM Bandarmasih, Begini Tanggapan PUPR