Kejar Target, Pegawai di Makassar Diwajibkan Bawa Warga untuk Vaksinasi

22 Desember 2021 20:20 WIB
Rakor percepatan vaksinasi di Bakaikota Makassar
Rakor percepatan vaksinasi di Bakaikota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pegawai pemerintahan dikerahkan mencari warga yang belum disuntik vaksin covid 19.

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengatakan hal itu merupakan kewajiban, baik itu ASN dan non ASN. Minimal, membawa enam orang warga sebagai peserta vaksinasi.

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi (rakor) di aula sipakatau, kantor balaikota pada rabu (22/12/2021).

Pembahasan, strategi percepatan dan antisipasi varian baru covid 19 yang sudah masuk di Indonesia.

Baca Juga: 2 Ribu Pegawai Kontrak Terancam Jadi Pengangguran, Gagal Seleksi Laskar Pelangi

“Karena ada varian baru makanya kita harus perkuat di vaksin. Biar kita terhindar minimal herd immunity kita di Kota Makassar terbentuk sempurna. Ini perintah, untuk menjaga masyarakat dari kefatalan akibat virus covid 19 varian baru,” ujarnya.

Danny memastikan ketersediaan vaksin di 47 puskesmas di Makassar. Diyakini mampu menjangkau puluhan ribu warga.

“Saya akan menggunakan puskesmas dan kontainer makassar recover untuk melakukan vaksin. Ketersediaan vaksin cukup mengcover 22 ribu masyarakat. Dimana tiap harinya harus tervaksin 500an warga,” ungkapnya.

Baca Juga: Kantor Wilayah DJP Riau Serahkan Tersangka Pelaku Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Warga yang mengikuti vaksin kata Danny akan mendapatkan kupon undian begitupun bagi yang membawa peserta untuk vaksin.

“5 hari ini kita akan genjot dan selesaikan minimal bisa sampai 90 persen dulu tercover. Kita akan undi juga kupon undiannya dengan hadiah yang menarik pada tanggal 28 Desember 2021,” pungkasnya.

Olehnya, dia berharap gebrakannya ini mampu memastikan warganya sudah terlindungi dengan vaksin agar Kota Makassar bisa memutus rantai penularan covid 19 varian baru.

Baca Juga: 194 ASN Pemkot Makassar Raih Satya Lencana Karya Satya

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm