Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP akhirnya melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik lahan yang tersisa masuk dalam proyek Jembatan HKSN yang menghubungkan kelurahan Alalak Utara dan Kuin Cerucuk.
Sebelumnya, proyek Jembatan HKSN masih menyisakan polemik.
Di mana sejumlah warga menolak membebaskan lahan bangunan miliknya, karena harga yang ditawarkan pemko dianggap terlalu murah.
Baca Juga: Pembangunan Jembatan Komplek Pandu Memakan Waktu Lebih Lama?
Alhasil, pada 30 November 2021 lalu, pemko pun memilih menempuh jalur konsinyasi di PN Banjarmasin.
Saat konsinyasi, hadir para pemilik lahan beserta kuasa hukumnya. Seusai konsinyasi, warga melalui kuasa hukumnya mengutarakan keberatannya. Dan berniat melakukan gugatan.
Namun seiring berjalannya waktu, karena uang ganti lahan bangunan yang dititipkan pemko tak kunjung diambil, tindakan tegas pun kembali dilakukan oleh pemko.
Baca Juga: Dampak Banjir, Jembatan Penghubung di Kecamatan Dolok Merawan-Sergai Putus
"Iya, benar. SP 1 sudah kami layangkan senin tadi, (20/12). Isinya, meminta agar warga membongkar sendiri bangunan miliknya," ucap Ahmad Muzaiyin, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, kepada Smart FM Banjarmasin.