Polemik Proyek Jembatan HKSN, Pemko Banjarmasin Layangkan SP 1

23 Desember 2021 13:25 WIB
Proyek jembatan HKSN
Proyek jembatan HKSN ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

"Seusai SOP, kami beri waktu 7 hari. Kalau belum dibongkar, akan kami layangkan SP 2, waktu yang diberikan itu 3 hari. Pun demikian dengan SP 3," tambahnya. 

Terpisah, Plt Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Rini Subantari menjelaskan, SP itu dilayangkan lantaran dinasnya melanjutkan proyek pengerjaan jembatan. 

"Kami maunya pembangunan jembatan itu selesai dikerjakan. Agar tanggung jawab kami juga cepat selesai. Bila bangunan itu belum dibongkar, bagaimana kami bisa melanjutkan pembangunan," ungkapnya.

Rini pun membeberkan, bahwa warga memang menginginkan harga tinggi untuk ganti lahan dan bangunan itu. Namun tentu, pihaknya tak bisa mengabulkan permintaan warga. 

Baca Juga: Lahan Tak Beres, Target Penyelesaian Jembatan HKSN 01 Terancam Meleset

"Kami tidak bisa menaikkan harga, karena soal harga itu sudah ditetapkan tim appraisal. Jadi, kalau warga berkenan, silahkan ambil uangnya di PN Banjarmasin," tekannya.

Disisi lain, Smart FM Banjarmasin mengkonfirmasi soal rencana gugatan yang bakal dilayangkan warga melalui kuasa hukumnya. Salah seorang kuasa hukum warga, Wahyu Utami, belum bisa memberikan tanggapan terkait hal itu. 

Pun demikian dengan salah seorang warga atau si pemilik lahan, yakni Arifuddin. 

Ada pun ketika disinggung terkait SP 1 yang sudah dilayangkan, Arifuddin mengaku sudah mengetahuinya. 

"Iya memang betul," tutupnya.

Baca Juga: Bakal Tempuh Jalur Konsinyasi, Dampak Lahan Proyek Jembatan HKSN yang Tak Beres

 

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP akhirnya melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik lahan yang tersisa masuk dalam proyek Jembatan HKSN.