Layanan ini untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi terkait dengan pajak.
“Ada banyak universitas di Pekanbaru yang saat ini sudah membuka tax center. Dan kami pastinya selalu meningkatkan layanan untuk mempermudah wajib pajak, baik itu dari segi infrastruktur seperti tempat yang nyaman dan fasilitas yang lekap, juga kemudahan mendapatkan informasi. Kami bisa dihubungi melalui nomor 1500 800, atau juga media sosial,” tambahnya.
Tim Penyuluh Kanwil DJP Riau dalam kesempatan ini juga menyosialisasikan ketentuan pajak terbaru yang akan diterapkan mulai tahun 2022, diantaranya perubahan tarif dan bracket untuk penghasilan Rp 60 juta setahun dikenakan PPh dengan tarif 5%, kemudian mereka yang berpenghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 milair per tahun akan dikenakan tarif 30%, dan mereka yang berpenghasilan Rp 5 miliar dikenakan tarif 35%.
Pemerintah juga menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun untuk lajang, dan tambahan PTKP Rp 45 juta per tahun diberikan pada Wajib Pajak (WP) yang kawin dan tambahan Rp 4,5 juta untuk anak maksimal 3 orang.