Riau, Sonora.ID - Segera menghadapi tahun baru 2022, Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Riau kembali mengingatkan masyarakat Riau untuk secepatnya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Untuk tahun 2020 batasnya sampai 31 maret 2021, sehingga ini sebenarnya sudah lewat waktu. Jadi untuk 2021 kami ingatkan untuk segera melapor sebelum 31 maret 2022 untuk menghindari denda,” ungkap Kabid P2 Humas Kanwil DJP Riau, Asprilantomiardiwidodo pada Rabu (22/12/2021).
Aspril menjelaskan, bahwa saat ini sistem pembayaran dan pelaporan pajak bisa dilakukan secara daring. Ini mempermudah wajib pajak yang sedang berada di luar tempat pajak terdaftar.
“Yang penting tertib administrasi. Jika pembayaran pajak dilakukan oleh perusahaan tempat bekerja, silakan dikumpulkan bukti pembayarannya dan kemudian dilaporkan,” tambahnya.
Kepatuhan dan ketertiban masyarakat Riau dalam pembayaran pajak tentunya akan berdampak pada pemasukan negara.
Agus Suyanto selaku Tim Penyuluh Kanwil DJP Riau, juga mengingatkan supaya wajib pajak tidak terkendala dengan denda akibat keterlambatan pembayaran serta pelaporan pajak.
“Sebenarnya denda ini tidak terlalu mahal, tapi jika tidak bisa membayar maka silakan ajukan permohonan untuk pengurangan atau angsuran. Yang penting adalah pelaporannya. Kita juga senantiasa meningkatkan layanan kepada masyarakat, sehingga harapannya tidak ada lagi asumsi bahwa mengurus pajak itu ribet atau malah menakutkan. Yang penting kita tertib dan pencatatannya lengkap,” ujarnya.
Terkait dengan peningkatan layanan, Aspril juga menambahkan bahwa saat ini Kanwil DJP Riau bekerja sama dengan universitas-universitas yang ada di Pekanbaru, telah membuka layanan Tax Center.
Layanan ini untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi terkait dengan pajak.
“Ada banyak universitas di Pekanbaru yang saat ini sudah membuka tax center. Dan kami pastinya selalu meningkatkan layanan untuk mempermudah wajib pajak, baik itu dari segi infrastruktur seperti tempat yang nyaman dan fasilitas yang lekap, juga kemudahan mendapatkan informasi. Kami bisa dihubungi melalui nomor 1500 800, atau juga media sosial,” tambahnya.
Tim Penyuluh Kanwil DJP Riau dalam kesempatan ini juga menyosialisasikan ketentuan pajak terbaru yang akan diterapkan mulai tahun 2022, diantaranya perubahan tarif dan bracket untuk penghasilan Rp 60 juta setahun dikenakan PPh dengan tarif 5%, kemudian mereka yang berpenghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 milair per tahun akan dikenakan tarif 30%, dan mereka yang berpenghasilan Rp 5 miliar dikenakan tarif 35%.
Pemerintah juga menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun untuk lajang, dan tambahan PTKP Rp 45 juta per tahun diberikan pada Wajib Pajak (WP) yang kawin dan tambahan Rp 4,5 juta untuk anak maksimal 3 orang.