Indahkan Aplikasi Peduli Lindungi Terancam Pidana, Banjarmasin Bersiap

23 Desember 2021 16:25 WIB
Suasana siring menara pandang Minggu, (07/03).
Suasana siring menara pandang Minggu, (07/03). ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Terpisah. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Machli Riyadi mengklaim, memang sudah ada beberapa perkantoran yang menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.

"Dinkes, Dinas Pendidikan, Bakeuda, Aula Kayuh Baimbai Pemko Banjarmasin dan lainnya sudah menerapkan aplikasi Peduli Lindungi," ujarnya.

Hanya saja diakuinya, ada beberapa lokasi yang memang belum menerapkan aplikasi Peduli Lindungi kepada setiap pengunjung.

Misalnya seperti pasar swalayan atau supermarket dan objek-objek wisata.

"Itu nanti akan jadi sasaran kita agar bisa menyiapkan aplikasi Peduli Lindungi. Karena termasuk pelayanan publik. Untuk memastikan orang-orang masuk sudah bervaksin," tuntasnya.

"Harapannya di Januari semuanya sudah bisa diberlakukan. Sambil menunggu dasar pelaksanaanya SE Mendagri dan Perwali Kota Banjarmasin," tutupnya.

Baca Juga: Polemik Proyek Jembatan HKSN, Pemko Banjarmasin Layangkan SP 1

 

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian Berencana menerapkan sanksi pidana, kepada pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, namun tidak menerapkannya.