Jakarta, Sonora.ID - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencopot enam pejabat eselon I di Kementerian Agama RI (Kemenag), diantaranya adalah; Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Budha Caliadi, Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury, dan Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro.
Terkait dengan keputusan tersebut, Yohanes Bayu Samodro pada hari ini (24/12/2021) memberikan tanggapan atas pemberhentian dirinya sebagai Dirjen Bimas Katolik.
Disampaikan olehnya, ia menerima dengan ikhlas Surat Keputusan Presiden yang memberhentikan dirinya sebagai Dirjen Bimas Katolik.
Bayu juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Menag Yaqut Cholil Qoumas, atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya, selama ia menjabat sebagai Dirjen Bimas Katolik dari 10 Agustus 2020 hingga 6 Desember 2021.
Baca Juga: Kemenag, BKKBN, dan BRIN Perkuat Kerja Sama Cegah Stunting
Ia pun juga menyampaikan permintaan maaf kepada Menag dan Presiden, atas kekurangan dan kesalahan selama ia menjalankan tugasnya sebagai Dirjen Bimas Katolik, serta meminta maaf apabila tidak dapat memenuhi harapan Menag, Presiden, dan masyarakat Katolik selama ia bertugas. Kepada masyarakat Katolik, Bayu pun menekankan agar selalu 100% Katolik dan 100% Indonesia.
Di akhir kata, Bayu pun menyampaikan jika ia percaya jika keputusan Presiden Joko Widodo dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didasari atas proses yang sangat baik, oleh sebab itupun ia menerima keputusan tersebut, dan menyatakan dirinya tidak akan ikut dalam gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya menyatakan legowo dengan ikhlas hati mengikuti keputusan Bapak Presiden, sehingga dengan demikian untuk saya, tidak ikut mengajukan tuntutan kepada, melalui jalur PTUN. Saya kira itu saja, dan terima kasih,” ujar Yohanes Bayu Samodro, dalam keterangan pers di Alam Sutera, Tangerang Selatan, Jumat (24/12/2021).
Baca Juga: Kemenag dan K/L MoU Sistem Layanan Sertifikasi Halal
Sebelumnya, Thomas Pentury merencanakan untuk menggugat surat pemberhentiannya sebagai Dirjen Bimas Kristen ke PTUN.
Thomas menilai jika prosedur sampai masuk ke pemberhentian dirinya, memiliki kecacatan.
Menanggapi rencana tersebut, Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali menyatakan, jika pencopotan terhadap enam pejabat eselon I di lingkungan Kemenag, untuk kepentingan organisasi, dan juga penyegaran.
Menurut Nizar Ali, rotasi dan mutasi pada suatu organisasi biasa terjadi di organisasi manapun.
Baca Juga: Gelar The 3rd International Halal Dialogue 2021, Kemenag Harapkan Kolaborasi Tingkat Global