Selain itu, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar juga turut berperan dalam mencegah penyebaran Covid-19 dengan melakukan vaksinasi kepada warga binaan dan program asimilasi di rumah bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Tercatat sebanyak 1.301 WBP se-Kalbar yang mendapatkan Asimilasi. Bapas dan kelompok masyarakat (Pokmas) difungsikan dalam pembimbingan dan pengawasan Asimilasi di rumah.
Vaksinasi tidak hanya dilakukan kepada narapidana, namun juga untuk para pegawai. Kanwil Kemenkumham Kalbar, yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar.
Kemenkumham Kalbar juga melakukan bakti sosial dengan tajuk “Kumham Peduli Kumham Berbagi”. Sasaran dari agenda tersebut adalah masyarakat yang terdampak langsung akibat pandemi Covid-19, serta santunan kepada keluarga pegawai yang meninggal karena terpapar Covid-19.
Baca Juga: Pekerjakan Mantan Narapidana Lapas Sintang, Siap Bangun Open Camp