Siap-Siap!, Tilang Elektronik Akan Diterapkan Awal Tahun Depan

24 Desember 2021 21:05 WIB
Siap-Siap!, Tilang Elektronik Akan Diterapkan Awal Tahun Depan
Siap-Siap!, Tilang Elektronik Akan Diterapkan Awal Tahun Depan ( )

Palembang, Sonora.ID - Saat ini Ditlantas Polda Sumsel sedang mempersiapkan penerpan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau Kamera tilang elektronik

Kompol Erwin Aras Genda, SH, SIK, M.T, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sumsel, Selaku Kalakhar Satgas E Tilang kepada Sonora (21/12/2021) mengatakan bahwa ada 9 titik di ruas jalan kota Palembang yang sudah di pasang kamera ETLE. Kesembilan titik tersebut antara lain di simpang 4 Charitas Veteran, Jl. A.Yani, Simp. 8 Ulu, Jl. Sudirman depan pom bensin Pahlawan, Jl. Kol. H. Burlian depan pintu masuk Trakindo, Jl.R. Sukamto seberang Novotel, Jl. A.Yani depan Honda, Jl. Wahid Hasim depan Mitsubishi, Jl. Sudirman depan rm. Sederhana, Jl. Gub. H. Bastari depan Bank Sumsel.

“Pelanggaran lalu lintas akan dipotret oleh kamera dan  langsung diproses melalaui system back office yang ada di RTMC Ditlantas Polda Sumsel. Jenis pelanggarannya missal tidak menggunakan seat belt, menggunakan handphone saat berkendara, melanggar batas kecepatan, melanggar rambu dan sebagainya,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Gunakan Seat Belt, Jadi Pelanggaran Terbanyak ETLE di Makassar

Pelanggaran akan dipotret dan akan diidentifikasi nopol kendaraan tersebut yang nantinya akan dikonfirmasi dengan surat pemberitahuan sesuai alamat yang tertera di STNK.

Dengan ETLE, setiap pelanggaran tidak pandang bulu akan dipantau kamera, memaksa masyarakat untuk patuh aturan.

“Bila 10x melanggar maka akan ada 10x surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan. Akan jadi boomerang karena penerapan tilang elektronik adalah denda maksimal. Bisa 500 ribu hingga satu juta dendanya sesuai pelanggaran,” tukasnya.

Mulai tanggal 1 januari 2022 akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Sosialisasi dalam arti apabila ada pelanggaran yang dipotret kamera ETLE sifatnya masih teguran, surat akan dikonfirmasi ke pelanggar.

Pada tanggal 1 February 2022 tilang sudah mulai berlaku.

Baca Juga: Hari Pertama ETLE di Makassar, Ribuan Pengendara Terekam Melanggar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm