Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Dit Resnarkoba Polda Bali di villa Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Minggu, 26 September 2021, sekira pukul 18.30 Wita.
Ditangkapnya terdakwa berawal dari masuknya informasi yang diperoleh petugas kepolisian. Disebutkan terdakwa kerap menyalahgunakan narkoba.
Berbekal informasi itu petugas kemudian menangkap terdakwa di kediamannya di sebuah villa.
Lalu dilakukan penggeledahan, ditemukan ganja seberat 3,39 gram netto. Juga diamankan beberapa barang bukti terkait.
Dari hasil interogasi sementara, terdakwa mengaku ganja tersebut akan dikonsumsi sendiri. Terdakwa juga mengaku menggunakan ganja sejak satu tahun terakhir.
Baca Juga: Musnahkan Ganja 5.318,47 gram, Kapolda Bali Pimpin Gelar Pemusnahan Barang Bukti