Gunakan Ganja, WN Perancis Diadili di PN Denpasar, Dikenakan Dakwaan Alternatif

24 Desember 2021 22:05 WIB
Ket foto 5 : Ilustrasi Ganja -  Gunakan Ganja, WN Perancis Diadili di PN Denpasar, Dikenakan Dakwaan Alternatif
Ket foto 5 : Ilustrasi Ganja - Gunakan Ganja, WN Perancis Diadili di PN Denpasar, Dikenakan Dakwaan Alternatif ( )

Denpasar, Sonora.ID - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis, Nicolas alexandre Gaston Champommier (39) telah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Nicolas didudukkan sebagai terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotik jenis ganja.

Dikutip dari Tribun Bali.com, terdakwa telah menjalani sidang perdananya secara daring dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Surat dakwaan jaksa penuntut sudah dibacakan. Kami tidak mengajukan eksepsi atau keberatan," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat 24 Desember 2021.

Baca Juga: Penggunaan Ganja Legal di 3 Negara Ini, Bagaimana dengan Indonesia?

Dikatakan Aji Silaban, oleh JPU, kliennya dikenakan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Atau kedua, 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

"Karena kami tidak keberatan atas dakwaan jaksa penuntut, sidangnya dilanjutkan minggu depan. Agenda sidangnya pemeriksaan saksi," ucap pengacara dari Pusat Bantuan Hukum Peradi (PBH) Denpasar ini.

Baca Juga: Polisi: Rizky Nazar Ditangkap Saat Mengenakan Narkotika Jenis Ganja

Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Dit Resnarkoba Polda Bali di villa Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Minggu, 26 September 2021, sekira pukul 18.30 Wita.

Ditangkapnya terdakwa berawal dari masuknya informasi yang diperoleh petugas kepolisian. Disebutkan terdakwa kerap menyalahgunakan narkoba.

Berbekal informasi itu petugas kemudian menangkap terdakwa di kediamannya di sebuah villa.

Lalu dilakukan penggeledahan, ditemukan ganja seberat  3,39 gram netto. Juga diamankan beberapa barang bukti terkait.

Dari hasil interogasi sementara, terdakwa mengaku ganja tersebut akan dikonsumsi sendiri. Terdakwa juga mengaku menggunakan ganja sejak satu tahun terakhir.

Baca Juga: Musnahkan Ganja 5.318,47 gram, Kapolda Bali Pimpin Gelar Pemusnahan Barang Bukti

 

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm