Banjarmasin, Sonora.ID - Rencana pemekaran Kabupaten Tanah Kambatang Lima dari Kabupaten Kotabarh, terus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.
Menyusul tingginya keinginan untuk memaksimalkan pembangunan daerah yang selama ini dinilai sangat lamban.
Dukungan salah satunya diberikan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripudin, turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Percepatan Pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima, pada pekan lalu.
Politikus PDI Perjuangan yang berasal dari Daerah Pemilihan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru itu berharap pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) dapat dipercepat sehingga berbarengan dengan Kabupaten Gambut Raya yang akan dimekarkan dari Kabupaten Banjar.
“Kami juga di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tentunya juga memberikan dukungan, baik dari segi administrasi dan peraturan lainnya untuk mencapai tujuan untuk pembentukan daerah otonomi baru,“ ucapnya
Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima, Roby Rabiansyah mengungkapkan terima kasih atas diterimanya kunjungan untuk RDP.
Rencana pemekaran dari Kabupaten Kotabaru diakuinya berkaca dari kondisi pembangunan yang tidak maksimal. Salah satunya karena luasnya wilayah kabupaten tersebut, yang terbagi atas daratan dan juga pulau-pulau.
Baca Juga: Mantan Pejabat Pemko Nahkodai IPSI Banjarmasin, Ini Targetnya
Keinginan untuk memisahkan diri dari kabupaten induk itu menurutnya sudah mempertimbangkan banyak hal. Termasuk dengan membandingkan kondisi Kabupaten Tanah Bumbu, yang sebelumnya juga merupakan pemekaran dari Kabupaten Kotabaru.
“Kabupaten Tanah Bumbu berdiri selama 18 tahun sudah sangat maju. Berbanding terbalik dengan Kabupaten Kotabaru yang sudah berumur 71 tahun, tetapi masih mengalami masalah dan tidak maksimal baik dari infrastruktur, jalan dan ekonomi," pungkasnya.
Dengan adanya rencana pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima, berarti ada dua calon kabupaten baru yang akan dibentuk di Kalimantan Selatan. Satunya lagi adalah Kabupaten Gambut Raya, yang melepaskan diri dari Kabupaten Banjar.
Alasannya serupa, yakni ingin pemerataan pembangunan daerah yang selama ini dinilai lamban. Apalagi kondisi geografis kedua calon daerah baru itu kurang lebih sama, yakni tidak dalam satu area dengan kabupaten induk.
Jika Kabupaten Kotabaru terbagi atas daratan, satu pulau besar dan beberapa pulau kecil, Kabupaten Banjar justru terbagi dua karena tersekat wilayah Kota Banjarbaru yang sebelumnya berstatus Kota Administratif.
Rencana pembentukan kabupaten baru sebenarnya sudah berlangsung lama, namun belum dapat ditindaklanjuti karena masih berlakunya moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Tak Lagi Sendiri, Reses Anggota DPR RI Kini Dikawal Struktural Partai