Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin memastikan, bahwa tidak ada penutupan objek wisata siring sungai Martapura pada momen pergantian tahun.
Itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin Nomor : 556/779-PENG.PAR/DISBUDPAR tentang penyelenggaraan hiburan masyarakat dalam rangka perayaan natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 di masa pandemi Covid-19.
Pada poin kelima dijelaskan, pelaku usaha seperti rumah makan, cafe, pusat perbelanjaan, bioskop, tempat permainan, pengelola fasilitas umum (taman umum, area publik, kampung wisata maupun tempat wisata umum lainnya) agar menyesuaikan jam operasional sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.
SE ini berlaku terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 s/d 02 Januari 2022 dan akan disesuaikan jika dipandang perlu.
Padahal jika dilihat dari Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 poin h, disebutkan semua alun-alun ditutup pada 31 Desember 2021 s/d 01 Januari 2022.
Walaupun pada poin keempat, juga disampaikan khusus untuk pengaturan tempat wisata.
"Tidak ada penutupan siring, sesuai SE Wali Kota. Itu juga mengacu dengan Inmendagri Nomor 66 Tahun 202," ucap Ikhsan Al Haque, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banjarmasin, saat dihubungi Smart FM Banjarmasin, Senin (27/12) siang.
Jika melihat kebijakan tersebut, kawasan siring sungai Martapura tidak termasuk dalam kategori alun-alun.
Baca Juga: Dekat IKN di Kaltim, Tanah Kambatang Lima Bakal Sesukses Jabodetabek