Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak berharap agar masyarakat maupun perusahaan-perusahaan dapat mengetahui dan menyadari tentang manfaat ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
“Peserta BPJS Ketenagakerjaan masih 47 persen, kalau 1.000 pekerja. Menurut BPS itu baru 47 persen dulu 50 persen, bagaimana BPJS Ketenagakerjaan Pontianak bersama pemerintah harus bersinergi atau bekerja sama,” pungkasnya.
Mengutip dari kemenkopmk.go.id, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal itu merupakan aturan turunan dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat yang dapat diterima oleh peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu dengan syarat terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.
Regulasi itu juga mengatur syarat peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) serta terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Capaian Vaksinasi Kabupaten Kayong Utara Masih Rendah